Tugas Terstruktur Dosen Pengampu
Manajemen Berbasis sekolah Dr.
Ahmad Salabi, M.Pd
“Manajemen Kurikulum Berbasis
Sekolah”
Disusun Oleh Kelompok II:
Latifah (1201260960)
Muliana (1201260963)
Taufikussalam (1201260978)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
KI - Manajemen Pendidikan Islam
BANJARMASIN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam
perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah
mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994,
dan direncanakan pada tahun 2004 samapi sekarang ini. Perubahan tersebut merupakan
konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya,
ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum
sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai
dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum
nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD
1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan
dalam merealisasikannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari manajemen
kurikulum?
2.
Bagaimana ruang lingkup, prinsip dan
fungsi manajemen kurikulum?
3.
Apa pengerian Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP)?
4.
Bagaiman konsep dasar serta tujuan
dari KTSP?
5.
Apa pengertian silabus?
6.
Apa sajakah teknik dalam
pengembangan silabus?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Bentuk penyelesaian tugas maka
kuliah Manajemen Berbasisis Sekolah
2.
Untuk mengetahui dan menjelaskan
pengertian, ruang lingkup, prinsip serta fungsi manajemen kurikulum
3.
Untuk menjelaskan pengertian, konsep
dasar, dan tujuan dari KTSP
4.
Untuk menjelaskan pengertian dan
teknik pengembangan silabus
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Manajemen Kurikulum Berbasisis Sekolah
a.
Pengertian Manajemen Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis (1974), kurikulum merupakan segala upaya
sekolah untuk mempengaruhi siswa agar dapat belajar, baik dalam ruang kelas
maupun diluar sekolah. Sementara itu, Harold B. Alberty (1965) memandang
kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa dibawah tanggung
jawab sekolah (all of the activites that are provide for the students by the
school).
Manajemen kurikulum adalah sebagai suatu sistem pengelolaan
kurikulum yang kooperatif, komprehensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka
mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaannya, manajemen
kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan konteks manajemen berbasis sekolah
(MBS) dan dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu,
otomi yang diberiakan pada lembaga pendidikan atau sekolah dalam mengelola
kurikulum secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian
sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan atau sekolah tidak mengabaikan
kebijaksnaan nasional yang telah ditetapkan.
Keterlibatan masyarakat dalam manajemen kurikulum dimaksudkan agar
dapat memahami, membantu, dan mengontrol implementasi kurikulum, sehingga
lembaga pendidikan atau sekolah selain dituntut kooperatif juga mampu mandiri
dalam mengidentifikasi kebutuhan kurikulum, mendesain kurikulum, menentukan
prioritas kurikulum, melaksanakan pembelajaran, menilai kurikulum,
mengendalikan serta melaporkan sumber dan hasil kurikulum, baik kepada
masyarakat maupun kepada pemerintah.
b.
Ruang Lingkup Manajemen Kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan bagian integral dari kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan manajemen berbasis sekolah (MBS). Lingkup
manajemen kurikulum meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
evaluasi kurikulum.[1]
Pada tingkat satuan pendidikan kegiatan kurikulum lebih mengutamakan untuk
merealisasikan dan merelevansikan antara kurikulum nasional (standar
kompetensi/kompetensi dasar) dengan kebutuhan daerah dan kondisi sekolah yang
bersangkutan, sehingga kurikulum tersebut merupakan kurikulum yang integritas
dengan peserta didik maupun dengan lingkungan dimana sekolah itu berada.[2]
c.
Prinsif dan Fungsi Manajemen
Kurikulum
Terdapat lima prisip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan
manajemen kurikulum, yaitu sebagai berikut:
1.
Produktivitas, hasil yang akan diperoleh dalam kegiatan kurikulum
merupakan aspek yang harus dipertimbangkan dalam manajemen kurikulum.
Pertimbangan bagaimana agar peserta didik dapat mencapai hasil belajar sesuai
dengan tujuan kurikulum harus menjadi sasaran dalam manajemen kurikulum.
2.
Demokratisasi, pelaksanaan manajemen kurikulum harus barasaskan demokrasi
yang menempatkan pengelola, pelaksana dan subjek didik pada posisi yang
seharusnya dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai
tujuan kurikulum.
3.
Kooperatif, untuk memperoleh hasil yang diharapkan dalam kegiatan
manajemen kurikulum perlu adanya kerja sama yang positif dari berbagai pihak
yang terlibat.
4.
Efektifivitas dan efisiensi, rangkayan kegiatan manajemen kurikulum
harus mempertimbangkan efektifivitas dan efesiensi untuk mencapai tujuan
kurikulum sehingga kegiatan manajemen kurikulum tersebut memberikan hasil yang
berguna dengan biaya, tenaga, dan waktu yang relatif singkat.
5.
Mengarahkan visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum,
proses manajemen kurikulum harus dapat memperkuat dan mengarahkan visi, misi,
dan tujuan kurikulum.
Selain
prinsip-prinsip tersebut juga perlu dipertimbangkan kebijaksanaan pemerintah
maupun Depertemen Pendidikan Nasional, seperti USPN No. 20 tahun 2003,
kurikulum pola nasional, pedoman penyelenggaraan program, kebijaksanaan
penerapan manajemen berbasis sekolah, kebijaksanaan penerapan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP), keputusan dan peraturan pemerintah yang berhubungan
dengan lembaga pendidikan atau jenjang/jenis sekolah yang bersangkutan.[3]
Dalam proses
pendidikan perlu dilaksanakan manajemen kurikulum agar perencanaan,
pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum berjalan lebih efektif, efesien, dan
optimal dalam memberdayakan berbagai sumber belajar, pengalaman belajar maupun
kompunen kurikulum.[4]
Ada beberapa fungsi dari manajemen kurikulum diantaranya sebagai berikut.
1.
Meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum,
memberdayakan sumber maupun komponen kurikulum dapat ditingkatkan melalui
pengelolaan yang terencana dan efektif.
2.
Meningkatkan keadilan (equity) dan kesempatan pada siswa untuk
mencapai hasil yang maksimal dapat dicapai peserta didik tidak hanya melalui
kegiatan intra kurikuler, tetapi perlu melalui kegiatan ekstra dan kokurikuler
yang dikelola secara integritas dalam mencapai tujuan kurikulum.
3.
Meningkatkan relevansi dan efektivitas pembelajaran sesuai dengan
kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar peserta didik, kurikulum yang
dikelola secara efektif dapat memberikan kesempatan dan hasil yang relevan
dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar.
4.
Meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas siswa dalam
mencapai tujuan pembelajaran, pengelolaan kurikulum yang profesional, efektif,
dan terpadu dapat memberikan motivasi pada kinerja guru maupun aktivitas siswa
dalam belajar.
5.
Meningkatkan efesiensi dan efektivitas proses belajar mengajar,
proses pembelajaran selalu dipantau dalam rangka melihat konsistensi antara
desaen yang telah direncanakan dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan
demikian, ketidak sesuaian antara desaen dengan implementasi dapat dihindarkan.
Disamping itu, garu maupun siswa selalu termotivasi untuk melaksanakan
pembelajaran yang efektif dan efesien karena adanya dukungan kondisi positif
yang diciptakan dalam kegiantan pengelolaan kurikulum.
6.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan
kurikulum, kurikulum yang dikelola secara profesional akan melibatkan
masyarakat, khususnya dalam mengisi bahan ajar atau sumber belajar perlu
disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan pembangunan daerah setempat.[5]
B.
Konsep Dasar Kurikulum Berbasis KTSP
a. Pengertian itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan
karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan
karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum
tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan
standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang
bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih
familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki
tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan
merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan
kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003
tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar
nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam
rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Konsep
Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15)
dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
KTSP
disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut:
1) . Pengembangan kurikulum mengacu pada
Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2). Kurikulum pada semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.
KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk
mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan
paradigm baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap
satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi
belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat.
Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru,
kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan
lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat,
komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat
pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua
peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala
kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan
berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi
dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan
operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
c. Tujuan
KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk
mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan
(otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah tnuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif
dalam pengembangan kurikulum.
Secara
khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1. Menignkatkan mutu pendidikan melalui
kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia
2. Meningkatkan kepedulian warga
sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama
3. Meningkatkan kompetensi yang sehat antar
satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
C. Pengembangan Silabus
Di dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan dijelaskan: (1) sekolah/Madrasah dan komite sekolah/madrasah,
mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan
kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan dibawah supervisi Dinas
Kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan
MAK (pasal 17 Ayat 2). (2) perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang membuat sekurang kurangnya tujuan
pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian
hasil belajar (Pasal 20).
Berdasarkan ketentuan diatas, daerah atau sekolah/madrasah memiliki
ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan
variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan
kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Silabus merupakan
kurikulum yang secara langsung akan digunakan untuk memberikan perlakuan
terhadap kelompok belajar peserta didik tertentu. Karena itu silabus bersifat
fleksibel, disesuaikan dengan peserta didik, dibutuhkan rekaman hasil
pelaksanaan, serta dibutuhkan follow up atau tindak lanjut untuk dilakukan
perbaikan/penyesuaian atau peningkatan secara terus menerus.
Silabus merupakan wujud rencana profesional yang disusun dan
dikembangkan para guru. Mengembangkan dan menyusun silabus merupan tugas dan tanggung
jawab profesional setiap guru mata pelajaran. Silabus dan yang baik akan dapat
diimplementasikan secara tepat dan dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil
pembelajaran secara terus menerus. Karena itu setiap guru dituntut memiliki
kemampuan untuk mengembangkan silabus setiap mata pelajaran yang diampunya
sesuai kondiisi sekolah/madrasah mereka masing masing.
a.
Pengertian Silabus
Silabus adalah
rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, dan alokasi waktu, dan
sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi
dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator
pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus ini diperlukan sebagai
pertanggungjawaban profesional pendidik terhadap lembaga, sejawat, peserta
didik dan masyarakat.
Pengembangan
silabus pada dasarnya merupakan upaya melakukan analisis kompetensi kedalam
kompetensi dasar dan indikator indikator, analisis materi kedalam ruang lingkup
dan urutan materi, analisis proses belajar dalam jenis dan bentuk kegiatan
belajar mengajar, dan analisis penilaian ke dalam jenis dan alat-alat
penilaian, yang semuanya itu bermuara pada pencapaian standar kompetensi dan
kompetensi dasar. Untuk memperjelas masalah tersebut dapat digambarkan sebagai
berikut:
ANALISIS
KOMPETENSI
|
ANALISIS
MATERI
|
ANALISIS PROSES BELAJAR
|
ANALISIS
PENILAIAN
|
JENIS
DAN BENTUK ALAT PENILAIAN
|
JENIS
DAN BENTUK KEGIATAN BELAJAR
|
SCOPE
DAN SEQUENCE MATERI
|
KOMPETENSI
DASAR & INDIKATOR-INDIKATOR
|
Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang didalamnya berisikan
Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD),
Matri Pokok/Pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, Alokasi
Waktu, dan Sumber Belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab
pertanyaan pertanyaan sebagai berikut.
a.
Kompetensi apasaja yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan
yang dirumuskan oleh standar isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
b.
Materi Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari
peserta didik sehingga peserta didik dapat menguasai dan mencapai setiap
karakteristik materi yang dirumuskan dalam Standar Isi (SK dan KD).
c.
Kegiatan pembelajaran apa saja yang seharusnya diskenariokan oleh
guru untuk belajar peserta didik, sehingga peserta didik mampu berinteraksi
dengan sumber-sumber belajar dalam mencapai standar isi.
d.
Indikator apa saja yang harus dirumuskan sebagai penanda/tanda
ciri-ciri untuk mengetahui untuk mengetahui dan mengukur ketercapaian KD dan SK
yang ditetapkan.
e.
Bagaimanakah cara yang paling tepat atau alat ukur apa yang paling
tepat untuk mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai
acuan dalam menentukan jenis, bentuk, dan alat pada setiap aspek yang akan
dinilai.
f.
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai SK-KD-INDIKATOR
standar isi tertentu sesuai waktu efektif yang ada.
g.
Sumber belajar apa saja yang dapat diberdayakan untuk mencapai
SK-KD-INDIKATOR Standar Isi tertentu.
b. Teknik Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri
atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok
Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan
Dinas Pendikan.[6]
1. Disusun secara mandiri oleh guru
apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik,
kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2. Apabila guru mata pelajaran karena
sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka
pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata
pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah
tersebut.
3. Di SD/MI semua guru kelas, dari
kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs
untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang
terkait.
4.
Sekolah/Madrasah yang belum mampu
mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan
sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk
bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah
dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5. Dinas Pendidikan/Departemen yang
menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman
di bidangnya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional
yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan
memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan
kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan
dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan,
keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah
masing-masing.
Mengingat penyusunan KTSP diperlukan
oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala sekolah, komite
sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut.
Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung dalam proses
penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses
pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan
dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan
(weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh
sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.
B. Saran
Kami menyadari bahwasannya penyusun dari makalah ini hanyalah
manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan
hanya milik Allah Swt, sehingga dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh
dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan
senantiasa penyusun nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya kami hanya bisa berharap, bahwa dibalik
ketidaksempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu
yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penyusun, pembaca, dan
bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Antasari
Banjarmasin.
DAFTAR
PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi dan Yuliana, Lia. 2009, Manajemen Pendidikan,Yogyakarta: Aditya
Media Yogyakarta
Muhaimin, dkk. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah dan Madrasah.
(Rajawali Press; Jakarta.
Rusman. 2009. Manajemen
Kurikulum. (PT.Rajawali Grafindo Persada: Jakarta: 2009)
Tim
dosen administrasi pendidikan UPI.
2010, Manajemen Pendidikan, Bandung:
Alfabeta
[1] Suharsimi
Arikunto dan Lia Yuliana,2009, Manajemen
Pendidikan,Yogyakarta: Aditya Media Yogyakarta, Hal 131-132
[2] Tim dosen administrasi pendidikan UPI, 2010, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, hal. 191-192
[3] Tim dosen
administrasi pendidikan UPI, 2010,
Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta,hal.192
[4] Tim dosen
administrasi pendidikan UPI, 2010,
Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta,hal.192-193
[6] Prof.Dr. H.Muhaimin, dkk.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah dan Madrasah. (Rajawali
Press; Jakarta.2009). hal. 115