Jumat, 19 Desember 2014

Makalah Manajemen Kurikulum Berbasis Sekolah




Tugas Terstruktur                                                   Dosen Pengampu
 Manajemen Berbasis sekolah                                       Dr. Ahmad Salabi, M.Pd      
                 
“Manajemen Kurikulum Berbasis Sekolah”
Disusun Oleh Kelompok II:
Latifah (1201260960)
Muliana (1201260963)
Taufikussalam (1201260978) 



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
KI - Manajemen Pendidikan Islam
BANJARMASIN
2014
 



 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan direncanakan pada tahun 2004 samapi sekarang ini. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari manajemen kurikulum?
2.      Bagaimana ruang lingkup, prinsip dan fungsi manajemen kurikulum?
3.      Apa pengerian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)?
4.      Bagaiman konsep dasar serta tujuan dari KTSP?
5.      Apa pengertian silabus?
6.      Apa sajakah teknik dalam pengembangan silabus?

C.     Tujuan Penulisan
1.      Bentuk penyelesaian tugas maka kuliah Manajemen Berbasisis Sekolah
2.      Untuk mengetahui dan menjelaskan pengertian, ruang lingkup, prinsip serta fungsi manajemen kurikulum
3.      Untuk menjelaskan pengertian, konsep dasar, dan tujuan dari KTSP
4.      Untuk menjelaskan pengertian dan teknik pengembangan silabus






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Manajemen Kurikulum Berbasisis Sekolah
a.       Pengertian Manajemen Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Menurut Saylor, Alexander, dan Lewis (1974), kurikulum merupakan segala upaya sekolah untuk mempengaruhi siswa agar dapat belajar, baik dalam ruang kelas maupun diluar sekolah. Sementara itu, Harold B. Alberty (1965) memandang kurikulum sebagai semua kegiatan yang diberikan kepada siswa dibawah tanggung jawab sekolah (all of the activites that are provide for the students by the school).
Manajemen kurikulum adalah sebagai suatu sistem pengelolaan kurikulum yang kooperatif, komprehensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum. Dalam pelaksanaannya, manajemen kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan konteks manajemen berbasis sekolah (MBS) dan dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu, otomi yang diberiakan pada lembaga pendidikan atau sekolah dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan atau sekolah tidak mengabaikan kebijaksnaan nasional yang telah ditetapkan.
Keterlibatan masyarakat dalam manajemen kurikulum dimaksudkan agar dapat memahami, membantu, dan mengontrol implementasi kurikulum, sehingga lembaga pendidikan atau sekolah selain dituntut kooperatif juga mampu mandiri dalam mengidentifikasi kebutuhan kurikulum, mendesain kurikulum, menentukan prioritas kurikulum, melaksanakan pembelajaran, menilai kurikulum, mengendalikan serta melaporkan sumber dan hasil kurikulum, baik kepada masyarakat maupun kepada pemerintah.
b.      Ruang Lingkup Manajemen Kurikulum
Manajemen kurikulum merupakan bagian integral dari kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dan manajemen berbasis sekolah (MBS). Lingkup manajemen kurikulum meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum.[1] Pada tingkat satuan pendidikan kegiatan kurikulum lebih mengutamakan untuk merealisasikan dan merelevansikan antara kurikulum nasional (standar kompetensi/kompetensi dasar) dengan kebutuhan daerah dan kondisi sekolah yang bersangkutan, sehingga kurikulum tersebut merupakan kurikulum yang integritas dengan peserta didik maupun dengan lingkungan dimana sekolah itu berada.[2]
c.        Prinsif dan Fungsi Manajemen Kurikulum
Terdapat lima prisip yang harus diperhatikan dalam melaksanakan manajemen kurikulum, yaitu sebagai berikut:
1.      Produktivitas, hasil yang akan diperoleh dalam kegiatan kurikulum merupakan aspek yang harus dipertimbangkan dalam manajemen kurikulum. Pertimbangan bagaimana agar peserta didik dapat mencapai hasil belajar sesuai dengan tujuan kurikulum harus menjadi sasaran dalam manajemen kurikulum.
2.      Demokratisasi, pelaksanaan manajemen kurikulum harus barasaskan demokrasi yang menempatkan pengelola, pelaksana dan subjek didik pada posisi yang seharusnya dalam melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan kurikulum.
3.      Kooperatif, untuk memperoleh hasil yang diharapkan dalam kegiatan manajemen kurikulum perlu adanya kerja sama yang positif dari berbagai pihak yang terlibat.
4.      Efektifivitas dan efisiensi, rangkayan kegiatan manajemen kurikulum harus mempertimbangkan efektifivitas dan efesiensi untuk mencapai tujuan kurikulum sehingga kegiatan manajemen kurikulum tersebut memberikan hasil yang berguna dengan biaya, tenaga, dan waktu yang relatif singkat.
5.      Mengarahkan visi, misi, dan tujuan yang ditetapkan dalam kurikulum, proses manajemen kurikulum harus dapat memperkuat dan mengarahkan visi, misi, dan tujuan kurikulum.
Selain prinsip-prinsip tersebut juga perlu dipertimbangkan kebijaksanaan pemerintah maupun Depertemen Pendidikan Nasional, seperti USPN No. 20 tahun 2003, kurikulum pola nasional, pedoman penyelenggaraan program, kebijaksanaan penerapan manajemen berbasis sekolah, kebijaksanaan penerapan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), keputusan dan peraturan pemerintah yang berhubungan dengan lembaga pendidikan atau jenjang/jenis sekolah yang bersangkutan.[3]
Dalam proses pendidikan perlu dilaksanakan manajemen kurikulum agar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kurikulum berjalan lebih efektif, efesien, dan optimal dalam memberdayakan berbagai sumber belajar, pengalaman belajar maupun kompunen kurikulum.[4] Ada beberapa fungsi dari manajemen kurikulum diantaranya sebagai berikut.
1.      Meningkatkan efesiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum, memberdayakan sumber maupun komponen kurikulum dapat ditingkatkan melalui pengelolaan yang terencana dan efektif.
2.      Meningkatkan keadilan (equity) dan kesempatan pada siswa untuk mencapai hasil yang maksimal dapat dicapai peserta didik tidak hanya melalui kegiatan intra kurikuler, tetapi perlu melalui kegiatan ekstra dan kokurikuler yang dikelola secara integritas dalam mencapai tujuan kurikulum.
3.      Meningkatkan relevansi dan efektivitas pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar peserta didik, kurikulum yang dikelola secara efektif dapat memberikan kesempatan dan hasil yang relevan dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar.
4.      Meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas siswa dalam mencapai tujuan pembelajaran, pengelolaan kurikulum yang profesional, efektif, dan terpadu dapat memberikan motivasi pada kinerja guru maupun aktivitas siswa dalam belajar.
5.      Meningkatkan efesiensi dan efektivitas proses belajar mengajar, proses pembelajaran selalu dipantau dalam rangka melihat konsistensi antara desaen yang telah direncanakan dengan pelaksanaan pembelajaran. Dengan demikian, ketidak sesuaian antara desaen dengan implementasi dapat dihindarkan. Disamping itu, garu maupun siswa selalu termotivasi untuk melaksanakan pembelajaran yang efektif dan efesien karena adanya dukungan kondisi positif yang diciptakan dalam kegiantan pengelolaan kurikulum.
6.      Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan kurikulum, kurikulum yang dikelola secara profesional akan melibatkan masyarakat, khususnya dalam mengisi bahan ajar atau sumber belajar perlu disesuaikan dengan ciri khas dan kebutuhan pembangunan daerah setempat.[5]
B.     Konsep Dasar Kurikulum Berbasis KTSP
a.       Pengertian itu KTSP
KTSP merupakan singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi dan karakteristik sekolah/ daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikumum tingkat satuan pendidikan dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertugas di bidang pendidikan.
KTSP merupakan upaya untuk menempurnakan kuriklum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan diarapkan memiliki tanggungjawab yang memadai. Penyempurnaan kurilulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistam pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

b.      Konsep Dasar KTSP

Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP PAsal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP)
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 1), dan 2) sebagai berikut:

1) . Pengembangan kurikulum mengacu pada Standar Nasional Pendidikan untuk mewujudkan Tujuan Pendidikan Nasional
2). Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.

KTSP merupakan strategi pengembangan kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif, produktif dan berprestasi. KTSP merupakan paradigm baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan potensi belajar mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan mengalolasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.

Dalam KTSP pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru, kepala sekolah, serta komite sekolah dewan pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pejabat pendidikan daereah, kepala sekolah, tenaga kependidikan, perwakilan orangtua peserta didik dan tokoh masyarakat. Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yan berlaku. Selanjutnya komite sekolah perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi dan tujuan sekolah dengan berbagai implikasinya terhadap program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.

c.       Tujuan KTSP
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk mendirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah tnuk melakukan  pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Secara khusus tujuan diterapkanya KTSP adalah untuk:
1.  Menignkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia
2.  Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama
3.  Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.

           
C. Pengembangan Silabus
Di dalam peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan: (1) sekolah/Madrasah dan komite sekolah/madrasah, mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan dibawah supervisi Dinas Kabupaten/kota yang bertanggung jawab terhadap pendidikan untuk SD, SMP, SMA, dan MAK (pasal 17 Ayat 2). (2) perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang membuat sekurang kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar (Pasal 20).
Berdasarkan ketentuan diatas, daerah atau sekolah/madrasah memiliki ruang gerak yang luas untuk melakukan modifikasi dan mengembangkan variasi-variasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan keadaan, potensi, dan kebutuhan daerah, serta kondisi siswa. Silabus merupakan kurikulum yang secara langsung akan digunakan untuk memberikan perlakuan terhadap kelompok belajar peserta didik tertentu. Karena itu silabus bersifat fleksibel, disesuaikan dengan peserta didik, dibutuhkan rekaman hasil pelaksanaan, serta dibutuhkan follow up atau tindak lanjut untuk dilakukan perbaikan/penyesuaian atau peningkatan secara terus menerus.
Silabus merupakan wujud rencana profesional yang disusun dan dikembangkan para guru. Mengembangkan dan menyusun silabus merupan tugas dan tanggung jawab profesional setiap guru mata pelajaran. Silabus dan yang baik akan dapat diimplementasikan secara tepat dan dapat meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran secara terus menerus. Karena itu setiap guru dituntut memiliki kemampuan untuk mengembangkan silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai kondiisi sekolah/madrasah mereka masing masing.
a.       Pengertian Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, dan alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Silabus ini diperlukan sebagai pertanggungjawaban profesional pendidik terhadap lembaga, sejawat, peserta didik dan masyarakat.
Pengembangan silabus pada dasarnya merupakan upaya melakukan analisis kompetensi kedalam kompetensi dasar dan indikator indikator, analisis materi kedalam ruang lingkup dan urutan materi, analisis proses belajar dalam jenis dan bentuk kegiatan belajar mengajar, dan analisis penilaian ke dalam jenis dan alat-alat penilaian, yang semuanya itu bermuara pada pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar. Untuk memperjelas masalah tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
ANALISIS KOMPETENSI
ANALISIS MATERI
ANALISIS PROSES BELAJAR
ANALISIS PENILAIAN
JENIS DAN BENTUK ALAT PENILAIAN
JENIS DAN BENTUK KEGIATAN BELAJAR
SCOPE DAN SEQUENCE MATERI
KOMPETENSI DASAR & INDIKATOR-INDIKATOR
 










Silabus disusun berdasarkan Standar Isi, yang didalamnya berisikan Identitas Mata Pelajaran, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD), Matri Pokok/Pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, Alokasi Waktu, dan Sumber Belajar. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab pertanyaan pertanyaan sebagai berikut.
a.       Kompetensi apasaja yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan yang dirumuskan oleh standar isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar).
b.      Materi Pembelajaran apa saja yang perlu dibahas dan dipelajari peserta didik sehingga peserta didik dapat menguasai dan mencapai setiap karakteristik materi yang dirumuskan dalam Standar Isi (SK dan KD).
c.       Kegiatan pembelajaran apa saja yang seharusnya diskenariokan oleh guru untuk belajar peserta didik, sehingga peserta didik mampu berinteraksi dengan sumber-sumber belajar dalam mencapai standar isi.
d.      Indikator apa saja yang harus dirumuskan sebagai penanda/tanda ciri-ciri untuk mengetahui untuk mengetahui dan mengukur ketercapaian KD dan SK yang ditetapkan.
e.       Bagaimanakah cara yang paling tepat atau alat ukur apa yang paling tepat untuk mengetahui ketercapaian kompetensi berdasarkan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis, bentuk, dan alat pada setiap aspek yang akan dinilai.
f.       Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mencapai SK-KD-INDIKATOR standar isi tertentu sesuai waktu efektif yang ada.
g.      Sumber belajar apa saja yang dapat diberdayakan untuk mencapai SK-KD-INDIKATOR Standar Isi tertentu.
b.      Teknik Pengembangan Silabus
          Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendikan.[6]
1.  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah/madrasah dan lingkungannya.
2.   Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah/madrasah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah/madrasah tersebut.
3.  Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.  Sekolah/Madrasah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah/madrasah-madrasah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah/madrasah-madrasah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.

5.  Dinas Pendidikan/Departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
KTSP merupakan kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi dan kompetansi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pengambangan KTSP deserahkan kepada para pelaksana pendidikan (guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan dewan sekolah)untuk mengembangkan berbagai kompetensi pendidikan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) pada setiap satuan pendidikan di sekolah dan daerah masing-masing.
Mengingat penyusunan KTSP diperlukan oleh sekolah dan satuan pendidikan, diharapkan guru, kepala sekolah, komite sekolah dan dewan pendidikan akan sangat bersahabat dengan kurikulum tersebut. Dikatakan demikian karena mereka terlibat secara langsung dalam proses penyusunannya, dan mereka (guru) yang akan melaksanakannya dalam proses pembelajarannya di kelas, sehingga memahami betul apa yang harus dilakukan dalam pembelajaran, sehubungan dengan kekuatan (strength), kelemahan (weakness), kesempatan (opportunity) dan tantangan (threat) yang dimiliki oleh sekolah dan setiap satuan pendidikan di daerah masing-masing.

B.     Saran
Kami menyadari bahwasannya penyusun dari makalah ini hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah Swt, sehingga dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa penyusun nanti dalam upaya evaluasi diri.
Akhirnya kami hanya bisa berharap, bahwa dibalik ketidaksempurnaan penulisan dan penyusunan makalah ini adalah ditemukan sesuatu yang dapat memberikan manfaat atau bahkan hikmah bagi penyusun, pembaca, dan bagi seluruh mahasiswa-mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Antasari Banjarmasin.




DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi dan Yuliana, Lia. 2009, Manajemen Pendidikan,Yogyakarta: Aditya Media Yogyakarta
Muhaimin, dkk. 2009. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah dan Madrasah. (Rajawali Press; Jakarta.
Rusman. 2009. Manajemen Kurikulum. (PT.Rajawali Grafindo Persada: Jakarta: 2009)

Tim dosen administrasi pendidikan UPI. 2010, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta


[1] Suharsimi Arikunto dan Lia Yuliana,2009, Manajemen Pendidikan,Yogyakarta: Aditya Media Yogyakarta, Hal 131-132
[2] Tim dosen administrasi pendidikan UPI, 2010, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, hal. 191-192

[3] Tim dosen administrasi pendidikan UPI, 2010, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta,hal.192
[4] Tim dosen administrasi pendidikan UPI, 2010, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta,hal.192-193
[5] Dr.Rusman, M.Pd. Manajemen Kurikulum. (PT.Rajawali Grafindo Persada: Jakarta: 2009). hal.3-5
[6] Prof.Dr. H.Muhaimin, dkk. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Sekolah dan Madrasah. (Rajawali Press; Jakarta.2009). hal. 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar