Tugas Terstruktur
Dosen Pengampu
Kebijakan
Pendidikan Drs. H. Hasbullah, M. Si
"Kebijakan
Sertifikasi Guru"
Oleh
Kelompok IV:
Siti Mariani (1201260968)
Taufikussalam (1201260978)
BANJARMASIN
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus
memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV),
menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki
sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudukan sebagai
tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa
profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan
menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi.
Diharapkan agar guru sebagai tenaga
profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai
agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada
meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian sertifikasi guru?
2. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi?
3. Bagaimana prosedur serifikasi guru?
4. Apa makna dari sertifikasi guru?
5. Bagaimana pro dan kontra dari kebijakan
sertifikasi guru?
C.
Tujuan Penulisan
1. Sebagai bentuk penyelesaian tugas mata
kuliah Manajemen Mutu Terpadu.
2. Untuk mengetahui dan menjelaskan
pengertian, tujuan, manfaat, prosedur dan makna serta pro dan kontra kebijakan
sertifikasi guru.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat
pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah
memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat
pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru
yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah
guru dan dosen.[1]
Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut
sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan
adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang
diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah
mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah
bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang
dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu
tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui
sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.
B. Tujuan dan
Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk
meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan
meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang
ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.[2]
1. Meningkatkan
kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
2. Memantapkan
kemampuan mengajar guru.
3. Menentukan
kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
4. Sebagai persyaratan untuk memasuki atau
memangku jabatan professional sebagai pendidik.
5. Mengembangkan kompetensi guru secara holistik
sehingga mampu bertindak secara profesional.
6. Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi
informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan
sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang
tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan
yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan
kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
C.
Prosedur
Sertifikasi Guru
Penyelenggaraan
ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana
pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang
terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga
penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas
pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.[3]
Adapun prosedur dalam
penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK
sebagai berikut:
1. Mempersiapkan
perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke
berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
2. Melakukan
rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah
ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3. Memilih
dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas,
dan kebutuhan.
4. Mengumumkan
calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5. Melaksanakan
tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6. Melaksanakan
pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan
kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7. Mengumumkan
kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media
elektronik dan cetak.
8. Memberikan
bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format
penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan
lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9. Melaksanakan
tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10. Mengadministrasikan
hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian
dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang
telah ditentukan.
11. Memberikan
sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan
Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan
memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang
relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pendidikan
profesi guru (PPG) , sebuah program baru dari kementrian pendidikan nasional.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap guru harus menempuh
pendidikan profesi guru guna meningkatkan kompetensi pendidik. Belum lama ini
sebuah wacana yang bersumber dari portal dikti (dikti.go.id) mengeluarkan
wacana bahwa salah satu syarat menjadi guru PNS ialah dengan mengantongi
sertifikat lulus PPG. Lulusan sarjana pendidikan (baca SP.d) akan bersaing dengan
sarjana ilmu murni. Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan bahwa
jika lulusan sarjana ilmu murni memiliki potensi dalam artian ilmunya lebih
tinggi dari pada sarjana pendidikan kenapa tidak boleh menjadi guru,
semata-mata tujuan kebijakan tersebut demi memajukan pendidikan di Indonesia
dan mewujudkan generasi cerdas dan rendahnya kualitas guru indonesia saat ini.
D. Memaknai
Sertifikasi Guru
Era
globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua
pihak dalam berbagai bidang dan sector pembangunan untuk senantiasa
meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya
peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang
harus dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai
wahana membangun watak bangsa. Untuk itu, guru sebagai main person harus
ditingkatkan kompetensinya dan diadakan sertifikasi sesuai dengan tugas yang
diembannya.
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 merupakan jaminan untuk meningkatkan output mutu
pendidikan. Memang substansial undang-undang tersebut secara langsung
menyangkut jaminan karier dan jaminan perbaikan nasib para guru dan dosen.
Tetapi sebenarnya misinya jauh lebih besar pada peningkatan kualitas sumber
daya manusia tunas-tunas muda bangsa. Asumsinya adalah bahwa perbaikan jaminan
para guru berimbas pada kinerja yang makin baik dan pada gilirannya
meningkatkan jaminan secara moral untuk terjadinya peningkatan kualitas output
pembelajaran yang lebih cerdas dan kompetitif yang siap bersaing menghadapi
tantangan global
Memaknai
Sertifikasi Guru berarti pula memaknai capaian pendidikan sepanjang perjalanan
bangsa ini. Ini berarti pula mem buka akses bagi peningkatan kualitas guru dan
mengubah rutinitas dan pola pembelajaran yang membosankan menjadi lebih
dinamis, dan memiliki basis kompetensi yang kuat pada bidang-bidang keahlian
guru-guru kita. Dengan demikian, jika kualitas output pendidikan menjadi tujuan
pembangunan bidang sumber daya manusia, sertifikasi guru harus menjadi pilihan
yang menjadi pijakan penting pembangunan bidang pendidikan. Asumsinya, sumber
daya guru yang andal dan berkualitas secara signifikan juga akan berpengaruh
terhadap output yang dihasilkan.
E. Pro dan
Kontra Sertifikasi Guru
Pro Sertifikasi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang
berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak
dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya
masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Menurut Hamzah B. Uno, untuk seorang
guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia
dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus
dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang
diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik
untuk aktif dalam berfikir dan mencari pengetahuan.
3. Guru harus
memberikan mata pelajaran sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan peserta
didik.
4. Guru perlu
menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki
peserta didik.
5. Diharapkan
guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta
didik menjadi jelas.
6. Guru wajib
memerhatikan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau praktik
nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7. Guru harus
tetap menjaga konsentrasi peserta didik.
8. Guru harus
mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam
kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus
mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai
dengan perbedaannya tersebut
Guru harus dapat melaksanakan
evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan
kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi
informasi, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi tetapi
juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing
peserta didik.
Guru dipandang sebagai wahana
investasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia
sebuah negara. Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu kebijakan untuk
intervensi langsung meningkatkan kualitas guru lewat kebijakan keharusan guru
memiliki kulaifikasi Strata 1 atau diploma 4 dan memiliki sertifikat profesi.
Untuk mendapatkan sertifikat profesi tersebut, dilakukan uji sertifikasi guru
yang berbentuk penilaian portofolio (pengakuan atas pengalaman profesioal guru
dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik,
pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya
pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi
dibidang kependidikan dan social dan penghargaan yang relevan dengan bidang
pendidikan.[4]
Dengan
sertifikat profesi ini, guru berhak mendapatkan tunujangan profresi sebesar 1
bulan gaji pokok guru. Sehingga guru akan memperoleh penghasilan yang terdiri
dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional dan
tunjangan profesi. Selain itu mereka juga akan menerima tambahan penghasilan
lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas didaerah khusus.
Bila dilihat dari sudut pandang kalkulasi penghasilan guru maka sertifikat
profesi ini memberikan sebuah harapan kesejahteraan. Asumsi pemerintah adalah
akan ada peningkatan kulitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan
kesejahteraan.
Kontra
Sertifikasi Guru
Berlawanan dengan potret harapan diatas,
praktek pelaksanaan sertifikasi guru ternyata menimbulkan berbagai
ketidakadilan. Kewajiban 24 jam tatap muka merupakan sebuah syarat yang berat
bagi guru mata pelajaran kecuali guru SD. Assesor sertifikasi guru juga masih
dipertanyakan keprofesionalannya. Assesor yang belum diuji keprofesionalannya
harus menguji guru yang telah puluhan tahun mengajar merupakan sesuatu yang
tidak adil dan sangat timpang.
Sertifikasi guru yang tidak lulus
penilaian portofolio selain harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi
portofolio juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang
diakhiri dengan evaluasi atau penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh
perguruan tinggi penyelengara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan
pelatihan profesi guru mendapatkan sertifikat pendidik. Padahal dalam lembaga
yang mendidik calon-calon tenaga guru, telah mengeluarkan dua sertifikat yaitu
ijazah dan akta empat. Apabila guru yang telah memiliki Ijazah dan akta IV
masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikat pendidik
maka bukankah ini sama saja meragukan pendidikan yang telah diterimanya? Hal
ini berarti sertifikat pendidik lebih tinggi kualitas atau nilainya dari pada
ijazah dan akta IV. Apakah ini bukan suatu bentuk keraguan baik terhadap guru,
dosen ataupun terhadap LPTK? Bila alasannya adalah untuk sebuah kontrol mutu
hasil pendidikan maka pertanyaannya adalah apakah sertifikasi pendidik itu benar-benar
dapat mengontrol mutu pendidik?
Selain itu maka bercermin dari
penaikan gaji pejabat atau anggota dewan untuk meningkatkan praktek kerjanya
dan menghindari KKN. Maka bila pemerintah benar-benar berupaya manaikan gaji
guru dan dosen dalam bentuk tunjangan profesi sudah seharusnya tidak perlu
adanya persyaratan khusus untuk menaikan gaji guru. Akibat sertifikasi guru pun
diklaim banyak menimbulkan masalah, diantaranya konflik horizontal antar guru
disekolah, mendorong guru cenderung berprilaku sebagai tukang administrasi dari
pada pekerja (lebih memprioritaskan administrasi mengajar dari pada metode
mengajar. Sertifikasi guru juga masih belum bisa membuktikan secara ilmiah
tentang jaminan peningkatan professional setelah guru tersebut menerima sertifikat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat
pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Secara umum
tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan
guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan
pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar
kompetensi yang ditentukan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan
sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang
tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik
pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan
kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga
lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan
eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh
tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.
B. Saran-saran
Kami menyadari bahwasannya penyusun
dari makalah ini hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan
kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah Swt, sehingga dalam
penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa kami harapkan dalam upaya
evaluasi diri.
DAFTAR PUSTAKA
Mukhlis,
Mansur, Sertifikasi Guru Menuju
Profesionalisme Pendidik, Jakarta: Bumi Aksara, 2007
Maisah dan
Yamin, Martinis, Standarisasi Kinerja
Guru, Jakarta: Gaung persada, 2010
Rosda, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: 2007.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar