Minggu, 14 Desember 2014

Makalah Kebijakan Pendidikan (Sertifikasi Guru)



                 
    Tugas Terstruktur                                                    Dosen Pengampu  
Kebijakan Pendidikan                                               Drs. H. Hasbullah, M. Si  


"Kebijakan Sertifikasi Guru"
Oleh
Kelompok IV:
Siti Mariani  (1201260968)
Taufikussalam (1201260978)
Yuhannas Prastya Sumarlan (1201260979)




INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI

FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
KI-Manajemen Pendidikan Islam

BANJARMASIN

2014
 
 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru tersebut mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sertifikasi guru?
2.      Apa tujuan dan manfaat sertifikasi?
3.      Bagaimana prosedur serifikasi guru?
4.      Apa makna dari sertifikasi guru?
5.      Bagaimana pro dan kontra dari kebijakan sertifikasi guru?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Sebagai bentuk penyelesaian tugas mata kuliah Manajemen Mutu Terpadu.
2.      Untuk mengetahui dan menjelaskan pengertian, tujuan, manfaat, prosedur dan makna serta pro dan kontra kebijakan sertifikasi guru.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas. Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen.[1]
Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen. Guru dalam jabatan adalah guru PNS dan Non PNS yang sudah mengajar pada satuan Pendidik, baik yang diselenggarakan pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, dan sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Sertifikat Pendidik.bagi guru dalam jabatan diperoleh melalui sertifikasi dengan penilaian portofolio atau melalui jalur pendidikan.

B.     Tujuan dan Manfaat Sertifikasi Guru
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan. Secara khusus program ini bertujuan sebagai berikut.[2]
1. Meningkatkan kompetensi guru dalam bidang ilmunya.
2. Memantapkan kemampuan mengajar guru.
3. Menentukan kelayakan kompetensi seseorang sebagai agen pembelajaran.
4. Sebagai persyaratan untuk memasuki atau memangku jabatan professional sebagai    pendidik.
5. Mengembangkan kompetensi guru secara holistik sehingga mampu bertindak secara    profesional.
6. Meningkatkan kemampuan guru dalam kegiatan penelitian dan kegiatan ilmiah lain, serta memanfaaatkan teknologi komunikasi informasi untuk kepentingan pembelajaran dan perluasan wawasan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5.  Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

C.    Prosedur Sertifikasi Guru
            Penyelenggaraan ujian sertifikasi guru melibatkan unsur lembaga, sumberdaya manusia, dan sarana pendukung. Lembaga penyelenggara ujian sertifikasi adalah LPTK yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah, yang anggotanya dari unsur lembaga penghasil (LPTK), lembaga pengguna (Ditjen Didasmen, Ditjen PMPTK, dan dinas pendidikan provinsi), dan unsur asosiasi profesi pendidik.[3]
   Adapun prosedur dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1. Mempersiapkan perangkat dan mekanisme ujian sertifikasi serta melakukan sosialisasi ke berbagai wilayah (provinsi/ kabupaten/ kota) .
2. Melakukan rekrutmen calon peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan, baik persyaratan administratif, akademik, maupun persyaratan lain.
3.  Memilih dan menetapkan peserta ujian sertifikasi sesuai dengan persyaratan, kapasitas, dan kebutuhan.
4. Mengumumkan calon peserta ujian sertifikasi yang memenuhi syarat untuk setiap wilayah.
5. Melaksanakan tes tulis bagi peserta ujian sertifikasi di wilayah yang ditentukan
6. Melaksanakan pengadministrasian hasil ujian sertifikasi secara terpusat, dan menentukan kelulusan peserta dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
7.  Mengumumkan kelulusan hasil tes uji tulis sertifikasi secara terpusat melalui media elektronik dan cetak.
8. Memberikan bahan (IPKG I, IPKG II, instrumen Self-appraisal da portofolio, format penilaian atasan, dan format penilaian siswa) kepada peserta yang dinyatakan lulus tes tulis untuk persiapan uji kinerja.
9. Melaksanakan tes kinerja dalam bentuk real teaching ditempat yang telah ditentukan.
10. Mengadministrasikan hasil uji kinerja, dan mentukan kelulusannya berdasarkan akumulasi penialian dari uji kinerja, self-appraisal, portofolio dengan ketuntasan minimal yang telah ditentukan.
11. Memberikan sertifikat kepada peserta uji sertifikasi yang dinyatakan lulus.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. 
Pendidikan profesi guru (PPG) , sebuah program baru dari kementrian pendidikan nasional. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan bahwa setiap guru harus menempuh pendidikan profesi guru guna meningkatkan kompetensi pendidik. Belum lama ini sebuah wacana yang bersumber dari portal dikti  (dikti.go.id) mengeluarkan wacana bahwa salah satu syarat menjadi guru PNS ialah dengan mengantongi sertifikat lulus PPG. Lulusan sarjana pendidikan (baca SP.d) akan bersaing dengan sarjana ilmu murni. Kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan bahwa jika lulusan sarjana ilmu murni memiliki potensi dalam artian ilmunya lebih tinggi dari pada sarjana pendidikan kenapa tidak boleh menjadi guru, semata-mata tujuan kebijakan tersebut demi memajukan pendidikan di Indonesia dan mewujudkan generasi cerdas dan rendahnya kualitas guru indonesia saat ini.

D.    Memaknai Sertifikasi Guru
Era globalisasi yang ditandai dengan persaingan kualitas atau mutu, menuntut semua pihak dalam berbagai bidang dan sector pembangunan untuk senantiasa meningkatkan kompetensinya. Hal tersebut mendudukkan pentingnya upaya peningkatan kualitas pendidikan baik secara kuantitatif maupun kualitatif yang harus dilakukan terus menerus, sehingga pendidikan dapat digunakan sebagai wahana membangun watak bangsa. Untuk itu, guru sebagai main person harus ditingkatkan kompetensinya dan diadakan sertifikasi sesuai dengan tugas yang diembannya.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan jaminan untuk meningkatkan output mutu pendidikan. Memang substansial undang-undang tersebut secara langsung menyangkut jaminan karier dan jaminan perbaikan nasib para guru dan dosen. Tetapi sebenarnya misinya jauh lebih besar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia tunas-tunas muda bangsa. Asumsinya adalah bahwa perbaikan jaminan para guru berimbas pada kinerja yang makin baik dan pada gilirannya meningkatkan jaminan secara moral untuk terjadinya peningkatan kualitas output pembelajaran yang lebih cerdas dan kompetitif yang siap bersaing menghadapi tantangan global
Memaknai Sertifikasi Guru berarti pula memaknai capaian pendidikan sepanjang perjalanan bangsa ini. Ini berarti pula mem buka akses bagi peningkatan kualitas guru dan mengubah rutinitas dan pola pembelajaran yang membosankan menjadi lebih dinamis, dan memiliki basis kompetensi yang kuat pada bidang-bidang keahlian guru-guru kita. Dengan demikian, jika kualitas output pendidikan menjadi tujuan pembangunan bidang sumber daya manusia, sertifikasi guru harus menjadi pilihan yang menjadi pijakan penting pembangunan bidang pendidikan. Asumsinya, sumber daya guru yang andal dan berkualitas secara signifikan juga akan berpengaruh terhadap output yang dihasilkan.

E.     Pro dan Kontra Sertifikasi Guru

Pro Sertifikasi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataanya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Menurut Hamzah B. Uno, untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut:
1. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir dan mencari pengetahuan.
3. Guru harus memberikan mata pelajaran sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan peserta didik.
4. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik.
5. Diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.   Guru wajib memerhatikan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.   Guru harus tetap menjaga konsentrasi peserta didik.
8.    Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
9. Guru harus mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut
Guru harus dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing peserta didik.
Guru dipandang sebagai wahana investasi yang sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebuah negara. Undang-undang Guru dan Dosen merupakan suatu kebijakan untuk intervensi langsung meningkatkan kualitas guru lewat kebijakan keharusan guru memiliki kulaifikasi Strata 1 atau diploma 4 dan memiliki sertifikat profesi. Untuk mendapatkan sertifikat profesi tersebut, dilakukan uji sertifikasi guru yang berbentuk penilaian portofolio (pengakuan atas pengalaman profesioal guru dalam bentuk kumpulan dokumen yang mendeskripsikan kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dibidang kependidikan dan social dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.[4]
Dengan sertifikat profesi ini, guru berhak mendapatkan tunujangan profresi sebesar 1 bulan gaji pokok guru. Sehingga guru akan memperoleh penghasilan yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi. Selain itu mereka juga akan menerima tambahan penghasilan lain dalam bentuk tunjangan khusus bagi mereka yang bertugas didaerah khusus. Bila dilihat dari sudut pandang kalkulasi penghasilan guru maka sertifikat profesi ini memberikan sebuah harapan kesejahteraan. Asumsi pemerintah adalah akan ada peningkatan kulitas kompetensi guru seiring dengan peningkatan kesejahteraan.

Kontra Sertifikasi Guru
 Berlawanan dengan potret harapan diatas, praktek pelaksanaan sertifikasi guru ternyata menimbulkan berbagai ketidakadilan. Kewajiban 24 jam tatap muka merupakan sebuah syarat yang berat bagi guru mata pelajaran kecuali guru SD. Assesor sertifikasi guru juga masih dipertanyakan keprofesionalannya. Assesor yang belum diuji keprofesionalannya harus menguji guru yang telah puluhan tahun mengajar merupakan sesuatu yang tidak adil dan sangat timpang.
Sertifikasi guru yang tidak lulus penilaian portofolio selain harus melakukan kegiatan-kegiatan untuk melengkapi portofolio juga harus mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi atau penilaian sesuai persyaratan yang ditentukan oleh perguruan tinggi penyelengara sertifikasi. Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapatkan sertifikat pendidik. Padahal dalam lembaga yang mendidik calon-calon tenaga guru, telah mengeluarkan dua sertifikat yaitu ijazah dan akta empat. Apabila guru yang telah memiliki Ijazah dan akta IV masih harus mengikuti pendidikan profesi untuk mendapatkan sertifikat pendidik maka bukankah ini sama saja meragukan pendidikan yang telah diterimanya? Hal ini berarti sertifikat pendidik lebih tinggi kualitas atau nilainya dari pada ijazah dan akta IV. Apakah ini bukan suatu bentuk keraguan baik terhadap guru, dosen ataupun terhadap LPTK? Bila alasannya adalah untuk sebuah kontrol mutu hasil pendidikan maka pertanyaannya adalah apakah sertifikasi pendidik itu benar-benar dapat mengontrol mutu pendidik?
Selain itu maka bercermin dari penaikan gaji pejabat atau anggota dewan untuk meningkatkan praktek kerjanya dan menghindari KKN. Maka bila pemerintah benar-benar berupaya manaikan gaji guru dan dosen dalam bentuk tunjangan profesi sudah seharusnya tidak perlu adanya persyaratan khusus untuk menaikan gaji guru. Akibat sertifikasi guru pun diklaim banyak menimbulkan masalah, diantaranya konflik horizontal antar guru disekolah, mendorong guru cenderung berprilaku sebagai tukang administrasi dari pada pekerja (lebih memprioritaskan administrasi mengajar dari pada metode mengajar. Sertifikasi guru juga masih belum bisa membuktikan secara ilmiah tentang jaminan peningkatan professional setelah guru tersebut menerima sertifikat.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru.
Secara umum tujuan sertifikasi guru adalah untuk meningkatkan mutu dan menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional dan meningkatkan kompetensi peserta agar mencapai standar kompetensi yang ditentukan.
Adapun manfaat ujian sertifikasi guru dapat diperikan sebagai berikut.
1. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
2. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan profesional.
3. Menjadi wahana penjaminan mutu bagi LPTK , dan kontrol mutu dan jumlah guru bagi pengguna layanan pendidikan.
4. Menjaga lembaga penyelenggara pendidikan (LPTK) dari keinginan internal dan tekanan eksternal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang berlaku.
5. Memperoleh tujangan profesi bagi guru yang lulus ujian sertifikasi.

B.     Saran-saran
Kami menyadari bahwasannya penyusun dari makalah ini hanyalah manusia yang tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, sedangkan kesempurnaan hanya milik Allah Swt, sehingga dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang konstruktif akan senantiasa kami harapkan dalam upaya evaluasi diri.

DAFTAR PUSTAKA
Mukhlis, Mansur, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik,  Jakarta:   Bumi Aksara, 2007

Maisah dan Yamin, Martinis, Standarisasi Kinerja Guru,  Jakarta: Gaung persada, 2010

Rosda, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: 2007.





[1] Mansur Mukhlis. Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik. Bumi Aksara: (Jakarta, 2007) h. 2-3
[2] Ibid h. 7-8
[3]Dr. Martinis Yamin, Dra. Maisah. Standarisasi Kinerja Guru.  Gaung persada: Jakarta, 2010. h. 155-157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar